BENTUK ORGANISASI, HIRARKI, TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
·
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri
seperti dibawah ini:
a) Kelompok
Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
b) Swadaya dari
Kelompok Koperasi
Anggota –
anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
c) Perusahaan
Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
·
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut:
1) Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2) Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3) Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai
berikut:
1) Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2) Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi
yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
3) Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
Hirarki dan Tanggung Jawab
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.
Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30
diantaranya juga disebutkan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya dan pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi
utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Pola Manajemen Koperasi
Di
bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya
akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya:
1.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang
bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam
pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan
luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
2.
Pengorganisasian dan Struktur
Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
a)
Pembagian kerja,
b)
Departementasi,
c)
Bagan organisasi,
d)
Rantai perintah dan kesatuan
perintah,
e)
Tingkat hierarki manajemen, dan
f)
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus
diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam
dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan
paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang
perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang
terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya
dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan
baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3.
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda.
Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.\
Dalam
praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan
pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus.
Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan
bahwa :
1.
pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2.
Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
3.
Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus.
4.
Pengelolaan usaha oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.
Sumber:
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
Komentar
Posting Komentar