KOPERASI DIAN MANDIRI


EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM DIAN MANDIRI





Disusun oleh   : Bima Prasetyo                  (11216430)
                          Gita Rahmadhianti S          (18216088)
                          Kumala Dewy S                   (13216963)
                          M. Ganang Fadillah            (14216584)
                          Ujang Saepuloh                  (17216469)
Kelas               : 3EA18
Dosen             : Awika Bahani, SE





PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR

              Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
              Makalah ini berisikan tentang “Koperasi Simpan Pinjam Dian Mandiri” disusun berdasarkan dari beberapa sumber yang mencakup ruang lingkup pada aspek-aspek tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca dapat memahami dengan terampil dan berkarakter.
              Penulis juga menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Demikian kata pengantar ini penulis buat, semoga dapat bermanfaat, khususnya bagi diri pribadi penulis sendiri dan pembaca pada umumnya.



Jakarta, Oktober 2018



Penulis








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR .....................................................................................................................     ii
DAFTAR ISI ...............................................................................................................................    iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ..................................................................................................................................    1
1.2  Rumusan Masalah .............................................................................................................................    1
1.3  Tujuan Penulisan ...............................................................................................................................    2
1.4  Manfaat Penulisan ............................................................................................................................     2
1.5  Metode Pengumpulan Data ..............................................................................................................     2

BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Koperasi ..........................................................................................................................    3
2.2  Sejarah Koperasi ...............................................................................................................................    4
2.3  Konsep Koperasi ..............................................................................................................................     6
2.4  Aliran Koperasi  ................................................................................................................................    6
2.5  Prinsip-prinsip Koperasi ...................................................................................................................    7

BAB III PEMBAHASAN
3.1  Pengertian Koperasi Simpan Pinjam.................................................................................................    9
3.2  Sejarah Koperasi Dian Mandiri .......................................................................................................     9
3.3  Tujuan dan Manfaat Koperasi Dian Mandiri....................................................................................     9

BAB IV KESIMPULAN
Kesimpulan ...........................................................................................................................................    13

DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................................      14
LAMPIRAN




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya
            Menurut istilah, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan zaman.
            Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai jenis usaha bagi anggotanya, salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dimana dalam melaksanakan kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah. Salah satu koperasi simpan pinjam yaitu Koperasi Dian Mandiri.

1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang, penulis dapat merumuskan masalah-masalah yang akan dibatasi sebagai berikut  :
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam?
2.      Bagaimana sejarah berdirinya koperasi Dian Mandiri?
3.      Apa tujuan dan manfaat dari koperasi Dian Mandiri?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui definisi dari koperasi simpan pinjam.
2.      Untuk mengetahui sejarah berdirinya koperasi Dian Mandiri.
3.      Untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari koperasi Dian Mandiri.

1.4  Manfaat Penulisan
            Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat lebih mengerti tentang kejelasan koperasi simpan pinjam Dian Mandiri.

1.5  Metode Pengumpulan Data
            Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah :
1.      Observasi
      Dimana penulis melakukan peninjauan langsung ke lingkungan koperasi Dian Mandiri secara cermat.

2.      Studi Kepustakaan
      Dimana dalam menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang diteliti, penulis mengumpulkan data dari buku-buku atau sumber lainnya.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Koperasi
            Menurut bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris “co” dan “operation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi (cooperation) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong). Sedangkan menurut istilah, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
            Adapun beberapa pengertian koperasi menurut para ahli diantaranya :
1.      Arifinal Chaniago, koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.      Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
3.      Hanel, koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi ataus osial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
4.      Menurut ILO (International Labour Organization), koperasi memiliki 6 elemen yang terdiri dari : perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
5.      P.J.V. Dooren, menyatakan bahwa koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
6.      Dr. Fay, menjabarkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
7.      Munker, koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
            Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD 1945. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pada UUD 1945 Pasal 33 (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru” perekonomian, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasioanl. Arti dari soko guru adalah pilar atau penyangga utama atau tulang punggung.
            Adapun dalam UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1 menjelaskan bahwa, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
            Selain itu, menurut UU No. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tat susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
            Yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
·         Perorangaan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

2.2  Sejarah Koperasi
            Sejarah kopersai di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.      Koperasi Zaman Kolonial Belanda
      Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkandan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
      Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo (Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidak bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.
2.      Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
      Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
            a)      Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi) 
            b)      Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
            c)      Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
      Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3.      Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
      Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung padasaat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangai pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
           a)      Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat              Indonesia).
           b)      Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
           c)      Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”.
          d)     Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian.
      Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembangan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.

2.3  Konsep Koperasi
            Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep diantaranya konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang.
1.      Konsep Koperasi Barat
      Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk menyejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi.
      Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
      Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
      Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.

2.4  Aliran Koperasi
            Ada beberapa aliran koperasi diantaranya aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran (Commonwealth).
1.      Aliran Yardstick
      Aliran Yardstick dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuh bangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2.      Aliran Sosialis
      Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
      Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

2.5  Prinsip-prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional) adalah :
1)      Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela;
2)      Pengelolaan yang demokratis;
3)      Partisipasi anggota dalam ekonomi;
4)      Kebebasan dan otonomi;
5)      Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
            Adapun prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5)      Kemandirian;
6)      Pendidikan perkoperasian;
7)      Kerjasama antar koperasi.
            Selain itu prinsip koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 yaitu “modal terdiri dari simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK).
            Prinsip Munker :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela;
2)      Keanggotaan terbuka;
3)      Pengembangan anggota;
4)      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
5)      Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis;
6)      Koperasi sbgkumpulan orang-orang;
7)      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi;
8)      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
9)      Perkumpulandengan sukarela;
10)  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan;
11)  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi, dan
12)  Pendidikan anggota.

            Prinsip Rochdale :
1)      Pengawasan secara demokratis;
2)      Keanggotaan yang terbuka;
3)      Bunga atas modal dibatasi;
4)      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota;
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
6)      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan;
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota, dan
8)      Netral terhadap politik dan agama.

            Prinsip Herman Schulze :
1)      Swadaya;
2)      Daerah kerja tak terbatas;
3)      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota;
4)      Tanggung jawab anggota terbatas;
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, dan
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

            Prinsip ICA :
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat;
2)      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara;
3)      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada);
4)      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing;
5)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus, dan
6)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
            Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.      Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
 3.2  Sejarah Koperasi Dian Mandiri
            Koperasi Dian Mandiri (Diman) didirikan pada tahun 1998 di wilayah perkotaan Tangerang, Indonesia oleh Frank Sindoro Purnomo Hadi sebagai wujud respon atas krisis finansial yang terjadi di Indonesia. Bekerja sama dengan USAID dan OI-Network, Diman telah mengembangkan metodologi TRUST BANK yang berfokus pada penyediaan pengembangan usaha mikro (MED, micro enterprise development). MED meliputi pemberian pinjaman tanpa jaminan, pelatihan, pendampingan, dan pengembangan kepemimpinan untuk memberdayakan masyarakat miskin. 
            Hingga tahun 2014, Diman telah melayani lebih dari 52,458 klien aktif yang tersebar di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Banten, Nanggroe Aceh Darussalem, Yogyakarta dan Jawa Barat. Melalui ke-22 kantor cabangnya, Diman tetap berkomitmen untuk menjadi aset bagi bangsa Indonesia sesuai dengan visinya mentransformasi Kehidupan melalui Pengembangan Usaha Mikro. Dan pada tahun 2016 Diman telah memperluas wilayah kerjanya di Jawa Barat, Surabaya, dan Sumatera.
 3.3  Tujuan dan Manfaat Koperasi Dian Mandiri
Motto
“Membantu Melalui Tindakan”

Visi
·         Mentransformasi kehidupan melalui pengembangan usaha mikro
·         Mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia

Misi
·         Mengurangi Tingkat Kemiskinan melalui Pengembangan Usaha Mikro
·         Menjadi aset bagi masyarakat
·         Mengembangkan kemampuan karyawan
·         Menjangkau masyarakat di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimatan


Nilai
·         Transparency
·         Accountability
·         Sustainability
·         IntegrityCare

Program
·         Memberikan dana bergulir dalam bentuk pinjaman kepada pengusaha mikro yang ingin berkembang dan tidak dapat di layani oleh bank
·         Memberikan pelatihan dan dukungan untuk membantu pengusaha mikro dalam pengembangan usaha

Tujuan
·         Meningkatkan penghasilan dan kualitas hidup keluarga
·         Mengembangkan kepemimpinan, solidaritas dan kesejahteraan masyarakat
·         Menumbuhkan jiwa wirausaha dan memperkuat usaha agar dapat berkelanjutan
·         Meningkatkan kepercayaan diri dan martabat

Lokasi Kantor
·         Kantor pusat Diman yaitu terletak di Jl. Imam Bonjol, Karawaci – Tangerang 15115, Banten – Indonesia di Ruko Vicrotia Park Blok A2 No. 10-11 No Telp. (021) 5589323 / 55776134 No Fax. (021) 5589324.
·         Kantor domisili, Perumahan Depok 1 Jl.kecipir N0.190 Rt 02/09 Kel. Beji-Depok

Pinjaman Trust Bank
Memberikan pinjaman tanpa jaminan mulai dari Rp. 1.000.000 hingga Rp. 4.000.000

Pinjaman Kelompok Kecil
Memberikan pinjaman mulai dari Rp. 4.000.000 hingga Rp. 9.000.000

Pinjaman Perseorangan
Memberikan pinjaman mulai dari Rp. 2.500.000 hingga Rp. 10.000.000

Pengelolaan Keuangan
Perserta pelatihan diajar untuk mengenal produk, jasa keuangan, dan perencanaan anggaran keuangan DIMAN. Dan dilatih untuk mengetahui sumber-sumber pendapatan keluarga dan mengenali pengeluaran, membedakan apa itu kebutuhan dan keinginan, dan membangun kebiasan menabung

CSR
DIMAN peduli terhadap masyarakat dan mengkontribusikan keuntungannya dengan kegiatan sosial, seperti pemberian kursi roda, sembako, kacamata, dan lainnya

Recipients Contribution Funds
Pemberian dana santunan pada klien binaan. Dana santunan merupakan dana yang diberikan jika klien binaan meninggal maka keluarga dapat menerima dua kali jumlah pinjaman yang akan dikurangi sisa pinjaman klien tersebut.

Fasilitas Pegawai
Gaji Pokok, Tunjangan harian, penggantian bensin, insentive, bonus 3 tahun, penghargaan untuk karyawan berprestasi, THR, Hak Cuti Tahunan, Assuransi Jiwa, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, Jenjang Karir, Uang sewa Motor dan bonus ekstra lainnya

Persyaratan menjadi pegawai
Berpendidikan SMA, Sederajat, D3, S1.
Berusia 20-37 tahun.
Memiliki karakter yang rajin dan jujur.
Bersedia ditempatkan di kantor cabang.
Lulus proses screening dan test masuk Dian Mandiri.

PAKET DIAN MANDIRI
DIAN > 10 orang
Periode
Pinjaman
Administrasi
Uang Jaminan
Angsuran Pe rminggu
16 Kali
20 Kali
1
500.000
15.000
25.000
35.625
29.375
1
1.000.000
30.000
50.000
71.250
58.750
2
500.000
15.000
25.000
35.625
29.375
2
1.000.000
30.000
50.000
71.250
58.750
2
1.500.000
45.000
75.000
106.875
88.125
3
500.000
15.000
25.000
35.000
28.750
3
1.000.000
30.000
50.000
70.000
57.500
3
1.500.000
45.000
75.000
105.000
86.250
3
2.000.000
60.000
100.000
140.000
115.000
4
500.000
15.000
25.000
35.000
28.750
4
1.000.000
30.000
50.000
70.000
57.500
4
1.500.000
45.000
75.000
105.000
86.250
4
2.000.000
60.000
100.000
140.000
115.000
4
2.500.000
75.000
125.000
175.000
143.750



MANDIRI < 10 orang
Periode
Pinjaman
Administrasi
Uang Jaminan
Angsuran Pe rminggu
16 Kali
20 Kali
1
500.000
25.000
25.000
35.625
29.375
1
1.000.000
50.000
50.000
71.250
58.750
2
500.000
25.000
25.000
35.625
29.375
2
1.000.000
50.000
50.000
71.250
58.750
2
1.500.000
75.000
75.000
106.875
88.125
3
500.000
25.000
25.000
35.000
28.750
3
1.000.000
50.000
50.000
70.000
57.500
3
1.500.000
75.000
75.000
105.000
86.250
3
2.000.000
100.000
100.000
140.000
115.000
4
500.000
25.000
25.000
35.000
28.750
4
1.000.000
50.000
50.000
70.000
57.500
4
1.500.000
75.000
75.000
105.000
86.250
4
2.000.000
100.000
100.000
140.000
115.000
4
2.500.000
125.000
125.000
175.000
143.750


Syarat Peminjaman
1.      Pinjaman disalurkan melalui kelompok terdiri 5 sampai 20 orang yang telah memiliki usaha serta bersedia mengikuti pertemuan setiap minggu.
2.      Pilih salah satu program yang sesuai dan konsultasikan dengan petugas pendamping di wilayah kerja Dian Mandiri cabang.




BAB IV
KESIMPULAN

Kesimpulan
            Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong. Salah satu kelompok koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), contohnya seperti Koperasi Dian Mandiri.
            Koperasi Dian Mandiri yang telah berdiri sejak tahun 1998 memiliki tujuan yang sangat berpengaruh besar terhadap perusahaan itu sendiri dan masyarakat sekitar sperti untuk
·         Meningkatkan penghasilan dan kualitas hidup keluarga.
·         Mengembangkan kepemimpinan, solidaritas dan kesejahteraan masyarakat.
·         Menumbuhkan jiwa wirausaha dan memperkuat usaha agar dapat berkelanjutan.
·         Meningkatkan kepercayaan diri dan martabat.




DAFTAR PUSTAKA







LAMPIRAN

Foto Salah Satu Ruangan di Koperasi Dian Mandiri




Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SALURAN DITRIBUSI INDUSTRI DAN PEMASARAN LOGISTIC

Analisis SWOT Dalam Manajemen Pemasaran Indomaret

STRATEGI DAN KEBIJAKAN HARGA PASAR INDUSTRI