PENGERTIAN KOPERASI




            Menurut bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris “co” dan “operation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi (cooperation) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong). Sedangkan menurut istilah, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
            Adapun beberapa pengertian koperasi menurut para ahli diantaranya :
1.      Arifinal Chaniago, koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.      Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
3.      Hanel, koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi ataus osial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
4.      Menurut ILO (International Labour Organization), koperasi memiliki 6 elemen yang terdiri dari : perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
5.      P.J.V. Dooren, menyatakan bahwa koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
6.      Dr. Fay, menjabarkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
7.      Munker, koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
            Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD 1945. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pada UUD 1945 Pasal 33 (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru” perekonomian, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasioanl. Arti dari soko guru adalah pilar atau penyangga utama atau tulang punggung.
            Adapun dalam UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1 menjelaskan bahwa, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
            Selain itu, menurut UU No. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tat susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
            Yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
·         Perorangaan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SALURAN DITRIBUSI INDUSTRI DAN PEMASARAN LOGISTIC

Analisis SWOT Dalam Manajemen Pemasaran Indomaret

STRATEGI DAN KEBIJAKAN HARGA PASAR INDUSTRI