PENGERTIAN KOPERASI
Menurut bahasa, koperasi berasal
dari bahasa inggris “co” dan “operation”. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja. Jadi koperasi (cooperation)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong). Sedangkan
menurut istilah, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau
badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi
gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
Adapun beberapa pengertian koperasi
menurut para ahli diantaranya :
1. Arifinal Chaniago,
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
3. Hanel,
koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi ataus osial teknik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
4. Menurut
ILO (International Labour Organization),
koperasi memiliki 6 elemen yang
terdiri dari : perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
5. P.J.V. Dooren,
menyatakan bahwa koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
6. Dr. Fay,
menjabarkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
7. Munker, koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Koperasi
didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam
Pancasila dan UUD 1945. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya,
koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai
keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pada UUD 1945 Pasal 33 (1), koperasi berkedudukan
sebagai “soko guru” perekonomian, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasioanl. Arti dari soko guru adalah pilar atau
penyangga utama atau tulang punggung.
Adapun
dalam UU No. 17 Tahun 2012 Pasal 1 menjelaskan bahwa, koperasi merupakan badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Selain
itu, menurut UU No. 12 Tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tat susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
·
Perorangaan, yaitu
orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sumber :

Komentar
Posting Komentar