SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah Koperasi
Sejarah
koperasi dimulai pada abad ke-20 dimana koperasi dimulai dari hasil usaha kecil
yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Ide-ide
perkoperasian Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo .
Dr. Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat. Hingga tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperative. Tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu Jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama koperasi kumiyai. Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI].
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasi yang
ke-2 di Bandung. Kongres
koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.
Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan:
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi.
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. Perkembangan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal
dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
- Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
- Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
- Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
2. Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret
1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut :
- Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat dan menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
- Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Selain itu, bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
- Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
3.
Perkembangan
Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan.
Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan
mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi
rakyat.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar