LAMBANG KOPERASI DAN ARTINYA

Sejak
12 April 2012 terjadi pergantian lambang koperasi sesuai dengan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor:
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Pada Pasal 2 tertulis
bahwa "Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera
menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran
Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis bahwa
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi
lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi
kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan
dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Pada pasal 6 tertulis
bahwa "Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang
Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Adapun
arti dari lambang koperasi yang baru yaitu :
1. Lambang
Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
1) Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9
2) Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25
3) Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21
4) Perbandingan skala 1 : 20.
Sumber:

Komentar
Posting Komentar