KOPERASI DIAN MANDIRI
EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM DIAN MANDIRI
Disusun
oleh : Bima Prasetyo (11216430)
Gita Rahmadhianti S (18216088)
Kumala Dewy S (13216963)
M. Ganang Fadillah (14216584)
Ujang Saepuloh (17216469)
Kelas : 3EA18
Dosen : Awika Bahani, SE
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa pula penulis mengucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang terlibat dalam
pembuatan makalah ini.
Makalah ini berisikan tentang “Koperasi Simpan Pinjam
Dian Mandiri” disusun berdasarkan dari
beberapa sumber yang mencakup ruang lingkup pada aspek-aspek tersebut,
diharapkan bagi semua orang yang membaca dapat memahami dengan terampil dan
berkarakter.
Penulis juga menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
masih banyak kekurangan. Karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, untuk
itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Demikian kata pengantar ini penulis buat, semoga dapat bermanfaat, khususnya bagi diri
pribadi penulis sendiri dan
pembaca pada umumnya.
|
|
Jakarta, Oktober 2018
Penulis
|
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ..................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .................................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan
Masalah ............................................................................................................................. 1
1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................................................................... 2
1.4 Manfaat Penulisan ............................................................................................................................ 2
1.5 Metode Pengumpulan Data .............................................................................................................. 2
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Koperasi .......................................................................................................................... 3
2.2 Sejarah Koperasi ............................................................................................................................... 4
2.3 Konsep
Koperasi .............................................................................................................................. 6
2.4 Aliran Koperasi ................................................................................................................................ 6
2.5 Prinsip-prinsip
Koperasi ................................................................................................................... 7
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam................................................................................................. 9
3.2 Sejarah
Koperasi Dian Mandiri ....................................................................................................... 9
3.3 Tujuan
dan Manfaat Koperasi Dian Mandiri.................................................................................... 9
BAB IV KESIMPULAN
Kesimpulan ........................................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................................... 14
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya
Menurut istilah, koperasi adalah
badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan
produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan
dengan prinsip gotong royong.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas.
Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi
memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat
rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan
masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan
perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan zaman.
Dalam kegiatannya koperasi mengelola berbagai
jenis usaha bagi anggotanya, salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Dimana dalam melaksanakan kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana
kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah. Salah satu koperasi simpan
pinjam yaitu Koperasi Dian Mandiri.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang, penulis
dapat merumuskan masalah-masalah yang akan dibatasi sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam?
2. Bagaimana
sejarah berdirinya koperasi Dian Mandiri?
3. Apa
tujuan dan manfaat dari koperasi Dian Mandiri?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan ini adalah :
1. Untuk
mengetahui definisi dari koperasi simpan pinjam.
2. Untuk
mengetahui sejarah berdirinya koperasi Dian Mandiri.
3. Untuk
mengetahui tujuan dan manfaat dari koperasi Dian Mandiri.
1.4
Manfaat
Penulisan
Dengan adanya makalah ini diharapkan
pembaca dapat lebih mengerti tentang kejelasan koperasi simpan pinjam Dian
Mandiri.
1.5
Metode
Pengumpulan Data
Metode yang
digunakan penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Observasi
Dimana penulis melakukan peninjauan
langsung ke lingkungan koperasi Dian Mandiri secara cermat.
2. Studi
Kepustakaan
Dimana dalam menghimpun informasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang diteliti, penulis mengumpulkan data dari
buku-buku atau sumber lainnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Pengertian
Koperasi
Menurut bahasa,
koperasi berasal dari bahasa inggris “co”
dan “operation”. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja. Jadi koperasi (cooperation)
adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong royong). Sedangkan
menurut istilah, koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau
badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi
gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong.
Adapun beberapa pengertian koperasi
menurut para ahli diantaranya :
1. Arifinal Chaniago,
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia), koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
3. Hanel,
koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi ataus osial teknik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
4. Menurut
ILO (International Labour Organization),
koperasi memiliki 6 elemen yang
terdiri dari : perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
5. P.J.V. Dooren,
menyatakan bahwa koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
6. Dr. Fay,
menjabarkan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
7. Munker, koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Koperasi didirikan dengan
berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam
menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD
1945. Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak
bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan
bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Pada UUD 1945 Pasal 33 (1), koperasi berkedudukan
sebagai “soko guru” perekonomian, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasioanl. Arti dari soko guru adalah pilar atau
penyangga utama atau tulang punggung.
Adapun dalam UU No. 17 Tahun 2012
Pasal 1 menjelaskan bahwa, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi.
Selain itu, menurut UU No. 12 Tahun
1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tat susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Yang dapat menjadi anggota koperasi
yaitu :
·
Perorangaan, yaitu
orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2.2
Sejarah
Koperasi
Sejarah kopersai di Indonesia dapat
dibagi menjadi 3 periode yakni :
1. Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini
tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama
E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkandan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan
bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi
ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda
De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya
yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo (Organisasi kebangsaan yang
sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun
1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat
maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh
Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib
sama dengan milik Organisai Budi Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya pembentukan
koperasi yang tidak bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda
perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal.
Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang
diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang
Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa
berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah
diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai
alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan
ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat
penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan
Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan
rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi
koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a) Shomin Kumiai
Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b) Shomin Kumiai
Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c) Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua
itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana
untuk menghidupkan koperasi.
3. Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung padasaat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa
Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik
Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh
sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal ini sejalan
dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi
permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi
di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946
Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi
dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangai
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas
menangani persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama, terlaksana
pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a)
Terwujudnya kesepakatan untuk
mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia).
b)
Ditetapkannya asas koperasi, yaitu:
berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
c)
Ditetapkannya tanggal 12 Juli
sebagai “Hari Koperasi Indonesia”.
d)
Diperluasnya pengertian dan
pendidikan tentang perkoperasian.
Dan
setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembangan koperasi di
Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi
dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di
Indonesia.
2.3
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi terdiri dari 3
konsep diantaranya konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep
koperasi negara berkembang.
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan
dan latar belakang yang sama untuk menyejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi.
Disini
keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan
secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah
disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada
anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi
merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah
konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri,
yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda
dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi
menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang
tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.
2.4
Aliran
Koperasi
Ada beberapa aliran koperasi
diantaranya aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran (Commonwealth).
1. Aliran Yardstick
Aliran
Yardstick dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Jatuh bangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan
anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada
negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2. Aliran Sosialis
Dalam aliran
sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang
paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam
aliran Persemakmuran (Comonwealth)
ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
2.5
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional) adalah :
1) Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela;
2) Pengelolaan
yang demokratis;
3) Partisipasi
anggota dalam ekonomi;
4) Kebebasan
dan otonomi;
5) Pengembangan
pendidikan, pelatihan dan informasi.
Adapun prinsip
koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi;
3) Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;
4) Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan
perkoperasian;
7) Kerjasama
antar koperasi.
Selain itu
prinsip koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 yaitu “modal terdiri dari
simpanan pokok dan Surat Modal Koperasi (SMK).
Prinsip Munker :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela;
2) Keanggotaan
terbuka;
3) Pengembangan
anggota;
4) Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan;
5) Manajemen
danpengawasan dilaksanakan scr demokratis;
6) Koperasi
sbgkumpulan orang-orang;
7) Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi;
8) Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi;
9) Perkumpulandengan
sukarela;
10) Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan;
11) Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi, dan
12) Pendidikan
anggota.
Prinsip Rochdale :
1) Pengawasan
secara demokratis;
2) Keanggotaan
yang terbuka;
3) Bunga
atas modal dibatasi;
4) Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota;
5) Penjualan
sepenuhnya dengan tunai;
6) Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan;
7) Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota, dan
8) Netral
terhadap politik dan agama.
Prinsip Herman Schulze :
1) Swadaya;
2) Daerah
kerja tak terbatas;
3) SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota;
4) Tanggung
jawab anggota terbatas;
5) Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan, dan
6)
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
Prinsip ICA :
1)
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat;
2)
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orangsatu suara;
3)
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada);
4)
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing;
5)
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikansecara terus menerus, dan
6)
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah
lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha
menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan
bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi
simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk
koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya
adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi
tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan
atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.
Koperasi
Dian Mandiri (Diman) didirikan pada tahun 1998 di wilayah perkotaan Tangerang,
Indonesia oleh Frank Sindoro Purnomo Hadi sebagai wujud respon atas krisis
finansial yang terjadi di Indonesia. Bekerja sama dengan USAID dan OI-Network,
Diman telah mengembangkan metodologi TRUST BANK yang berfokus pada penyediaan
pengembangan usaha mikro (MED, micro enterprise development). MED meliputi
pemberian pinjaman tanpa jaminan, pelatihan, pendampingan, dan pengembangan
kepemimpinan untuk memberdayakan masyarakat miskin.
Hingga
tahun 2014, Diman telah melayani lebih dari 52,458 klien aktif yang tersebar di
wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Banten,
Nanggroe Aceh Darussalem, Yogyakarta dan Jawa Barat. Melalui ke-22 kantor
cabangnya, Diman tetap berkomitmen untuk menjadi aset bagi bangsa Indonesia
sesuai dengan visinya mentransformasi Kehidupan melalui Pengembangan Usaha
Mikro. Dan pada tahun 2016 Diman telah memperluas wilayah kerjanya di Jawa Barat,
Surabaya, dan Sumatera.
Motto
“Membantu Melalui Tindakan”
Visi
·
Mentransformasi kehidupan melalui pengembangan
usaha mikro
·
Mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia
Misi
·
Mengurangi
Tingkat Kemiskinan melalui Pengembangan Usaha Mikro
·
Menjadi aset bagi
masyarakat
·
Mengembangkan
kemampuan karyawan
·
Menjangkau
masyarakat di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimatan
Nilai
·
Transparency
·
Accountability
·
Sustainability
·
IntegrityCare
Program
·
Memberikan dana
bergulir dalam bentuk pinjaman kepada pengusaha mikro yang ingin berkembang dan
tidak dapat di layani oleh bank
·
Memberikan
pelatihan dan dukungan untuk membantu pengusaha mikro dalam pengembangan usaha
Tujuan
·
Meningkatkan
penghasilan dan kualitas hidup keluarga
·
Mengembangkan
kepemimpinan, solidaritas dan kesejahteraan masyarakat
·
Menumbuhkan jiwa
wirausaha dan memperkuat usaha agar dapat berkelanjutan
·
Meningkatkan
kepercayaan diri dan martabat
Lokasi
Kantor
·
Kantor pusat
Diman yaitu terletak di Jl. Imam Bonjol, Karawaci – Tangerang 15115, Banten –
Indonesia di Ruko Vicrotia Park Blok A2 No. 10-11 No Telp. (021) 5589323 /
55776134 No Fax. (021) 5589324.
·
Kantor domisili,
Perumahan Depok 1 Jl.kecipir N0.190 Rt 02/09 Kel. Beji-Depok
Pinjaman Trust
Bank
Memberikan pinjaman
tanpa jaminan mulai dari Rp. 1.000.000 hingga Rp. 4.000.000
Pinjaman
Kelompok Kecil
Memberikan pinjaman
mulai dari Rp. 4.000.000 hingga Rp. 9.000.000
Pinjaman
Perseorangan
Memberikan pinjaman
mulai dari Rp. 2.500.000 hingga Rp. 10.000.000
Pengelolaan Keuangan
Perserta pelatihan
diajar untuk mengenal produk, jasa keuangan, dan perencanaan anggaran keuangan
DIMAN. Dan dilatih untuk mengetahui sumber-sumber pendapatan keluarga dan
mengenali pengeluaran, membedakan apa itu kebutuhan dan keinginan, dan membangun
kebiasan menabung
CSR
DIMAN peduli
terhadap masyarakat dan mengkontribusikan keuntungannya dengan kegiatan sosial,
seperti pemberian kursi roda, sembako, kacamata, dan lainnya
Recipients
Contribution Funds
Pemberian dana
santunan pada klien binaan. Dana santunan merupakan dana yang diberikan jika
klien binaan meninggal maka keluarga dapat menerima dua kali jumlah pinjaman
yang akan dikurangi sisa pinjaman klien tersebut.
Fasilitas
Pegawai
Gaji Pokok,
Tunjangan harian, penggantian bensin, insentive, bonus 3 tahun, penghargaan
untuk karyawan berprestasi, THR, Hak Cuti Tahunan, Assuransi Jiwa, BPJS
Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, Jenjang Karir, Uang sewa Motor dan bonus
ekstra lainnya
Persyaratan
menjadi pegawai
Berpendidikan SMA,
Sederajat, D3, S1.
Berusia 20-37
tahun.
Memiliki karakter
yang rajin dan jujur.
Bersedia
ditempatkan di kantor cabang.
Lulus proses
screening dan test masuk Dian Mandiri.
PAKET DIAN
MANDIRI
DIAN > 10
orang
|
Periode
|
Pinjaman
|
Administrasi
|
Uang Jaminan
|
Angsuran Pe
rminggu
|
|
|
16 Kali
|
20 Kali
|
||||
|
1
|
500.000
|
15.000
|
25.000
|
35.625
|
29.375
|
|
1
|
1.000.000
|
30.000
|
50.000
|
71.250
|
58.750
|
|
2
|
500.000
|
15.000
|
25.000
|
35.625
|
29.375
|
|
2
|
1.000.000
|
30.000
|
50.000
|
71.250
|
58.750
|
|
2
|
1.500.000
|
45.000
|
75.000
|
106.875
|
88.125
|
|
3
|
500.000
|
15.000
|
25.000
|
35.000
|
28.750
|
|
3
|
1.000.000
|
30.000
|
50.000
|
70.000
|
57.500
|
|
3
|
1.500.000
|
45.000
|
75.000
|
105.000
|
86.250
|
|
3
|
2.000.000
|
60.000
|
100.000
|
140.000
|
115.000
|
|
4
|
500.000
|
15.000
|
25.000
|
35.000
|
28.750
|
|
4
|
1.000.000
|
30.000
|
50.000
|
70.000
|
57.500
|
|
4
|
1.500.000
|
45.000
|
75.000
|
105.000
|
86.250
|
|
4
|
2.000.000
|
60.000
|
100.000
|
140.000
|
115.000
|
|
4
|
2.500.000
|
75.000
|
125.000
|
175.000
|
143.750
|
MANDIRI < 10
orang
|
Periode
|
Pinjaman
|
Administrasi
|
Uang Jaminan
|
Angsuran Pe
rminggu
|
|
|
16 Kali
|
20 Kali
|
||||
|
1
|
500.000
|
25.000
|
25.000
|
35.625
|
29.375
|
|
1
|
1.000.000
|
50.000
|
50.000
|
71.250
|
58.750
|
|
2
|
500.000
|
25.000
|
25.000
|
35.625
|
29.375
|
|
2
|
1.000.000
|
50.000
|
50.000
|
71.250
|
58.750
|
|
2
|
1.500.000
|
75.000
|
75.000
|
106.875
|
88.125
|
|
3
|
500.000
|
25.000
|
25.000
|
35.000
|
28.750
|
|
3
|
1.000.000
|
50.000
|
50.000
|
70.000
|
57.500
|
|
3
|
1.500.000
|
75.000
|
75.000
|
105.000
|
86.250
|
|
3
|
2.000.000
|
100.000
|
100.000
|
140.000
|
115.000
|
|
4
|
500.000
|
25.000
|
25.000
|
35.000
|
28.750
|
|
4
|
1.000.000
|
50.000
|
50.000
|
70.000
|
57.500
|
|
4
|
1.500.000
|
75.000
|
75.000
|
105.000
|
86.250
|
|
4
|
2.000.000
|
100.000
|
100.000
|
140.000
|
115.000
|
|
4
|
2.500.000
|
125.000
|
125.000
|
175.000
|
143.750
|
Syarat
Peminjaman
1.
Pinjaman disalurkan melalui kelompok
terdiri 5 sampai 20 orang yang telah memiliki usaha serta bersedia mengikuti
pertemuan setiap minggu.
2.
Pilih salah satu program yang sesuai
dan konsultasikan dengan petugas pendamping di wilayah kerja Dian Mandiri
cabang.
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
Koperasi
adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan
dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi
merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan
dan berjalan dengan prinsip gotong royong. Salah satu kelompok koperasi yaitu
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), contohnya seperti Koperasi Dian Mandiri.
Koperasi Dian Mandiri yang telah berdiri
sejak tahun 1998 memiliki tujuan yang sangat berpengaruh besar terhadap
perusahaan itu sendiri dan masyarakat sekitar sperti untuk
·
Meningkatkan
penghasilan dan kualitas hidup keluarga.
·
Mengembangkan
kepemimpinan, solidaritas dan kesejahteraan masyarakat.
·
Menumbuhkan jiwa
wirausaha dan memperkuat usaha agar dapat berkelanjutan.
·
Meningkatkan
kepercayaan diri dan martabat.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Foto
Salah Satu Ruangan di Koperasi Dian Mandiri


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut